Pada hari ketiga (23 November 2022) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi melaksanakan pertemuan guna untuk mengevaluasi kinerja Aplikasi SRIGATI dari kecamatan yg ada di Ngawi.
"Pemantapan Aplikasi SRIGATI kali ini menjadi yang terakhir di tahun 2022. Jadi manfaatkan waktu untuk bertanya apabila masih ada yang belum dipahami," terang Joko Susilo dari DPMD Kab. Ngawi ketika memberikan sambutan.
"Materi pertama yang kita bahas yaitu masalah pembuatan akses login. Akses ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Desa dalam hal Surat menyurat" terang Arys Purwadi narasumber dari Forwebsa.
Materi selanjutnya yang menjadi bagian penting dalam Aplikasi SRIGATI yaitu input data kependudukan. Data Kependudukan tersebut merupakan data baku yang harus di input kedalam aplikasi SRIGATI.
"Aplikasi SRIGATI ini merupakan sarana untuk mempermudah dalam hal surat menyurat. Namun yang perlu dipahami, surat menyurat belum dapat dilakukan apabila data kependudukan belum terinput ke dalam aplikasi tersebut" lanjut Arys.
Pemantapan Evaluasi Aplikasi SRIGATI dilaksanakan selama 4 hari, yang tiap kecamatan memiliki sesinya masing-masing.